Perlukah Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah?
Tidak semua proses renovasi mewajibkan Anda untuk memperbaharui IMB. Lalu, renovasi seperti apa yang mengharuskan Anda untuk mengurus kembali IMB? Untuk itu , Anda diwajibkan untuk memperbaharui IMB bila renovasi yang dikerjakan melibatkan perombakan denah rumah. Seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, mengurus IMB untuk renovasi rumah hanya meliputi proyek penambahan jumlah ruangan, pembongkaran dinding untuk memperluas ruangan, atau pembuatan bangunan baru di bagian atas maupun bagian samping bangunan rumah sebelumnya. Apabila Anda hanya membuat saluran air, mengecat dinding, atau mengganti genteng, Anda tidak perlu mengurus IMB untuk renovasi rumah.
Memperbaharui IMB ketika renovasi menjamin kemudahan dan keteraturan proses jual-beli rumah kelak serta menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Jika di masa depan Anda berniat menjual rumah Anda, calon pembeli potensial sangat mungkin tidak jadi membeli rumah yang Anda jual karena adanya perbedaan IMB dengan keadaan fisik rumah Anda yang sebenarnya. Oleh karena itu, bila Anda tidak mengurus IMB ketika merenovasi rumah, rumah Anda menjadi tidak sah secara hukum.
Dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mengurus IMB renovasi rumah adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, dengan skala 1:100
- Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat.
- Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan materai sebesar 6000).
- Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (8,9 x 12,7 cm), khusus IMB pemutihan.
- Pengantar/ Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya bangunan.
- Rekomendasi dinas/ instansi terkait.
- Fotokopi Akte Jual Beli
- Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.Fotocopy izin pemanfaatan ruang.
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah Anda lengkapi, segera datangi Dinas Tata Kota setempat dan serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas. Beberapa hari kemudian, Anda akan didatangi petugas yang akan memeriksa dan memastikan kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan. Setelah itu, bila dokumen Anda dinyatakan tidak bermasalah, Anda wajib melakukan pembayaran ke loket dan melakukan pembelian atas papan IMB untuk dipasang di depan rumah yang sedang direnovasi. Biasanya, IMB renovasi akan selesai dalam waktu kurang lebih 14 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Untuk informasi hubungi kami :
metroproperti74@gmail.com
62 821 5022 3255
+62 821 5022 3255
Whatsapp : 0821 5022 3255
Tags : Renovasi rumah Rumah
Metro Properti
Jasa Desain, Interior, Bangun dan Renovasi
Anda butuh jasa kami, silahkan hubungi kami via WA atau email
- Metro Properti
- Balikpapan 76114
- metroproperti74@gmail.com
- +0821 5022 3255