Perlukah IMB Saat Renovasi ?
Kebanyakan orang menganggap bahwa, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diperlukan pada saat membangun rumah baru. Anggapan itu sepenuhnya salah karena IMB juga dibutuhkan saat merenovasi rumah.
Namun tidak semua jenis renovasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. IMB untuk renovasi setidaknya dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan :
Renovasi yang memerlukan IMB, meliputi;- Menambah jumlah kamar tidur
- Membongkar dinding untuk memperluas ruang
- Merancang bangunan baru baik di atas maupun di samping
- Mengubah fasad (tampak muka)
Sementara, menurut Perda no.7 tahun 1991, pemeliharaan bangunan seperti pengecatan, penggantian genting dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktur dianggap tidak perlu memiliki IMB. Pun kegiatan pembangunan septic tank atau saluran air.
Mengapa IMB sebegitu pentingnya? IMB diperlukan untuk memastikan bangunan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Bila bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, tentu manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat banyak. Misalnya saja soal sumur resapan, yang kini menjadi syarat mutlak IMB. Jika pembuatan sumur resapan dilakukan oleh seluruh masyarakat pemilik IMB, tentu kota di Indonesia akan menabur air.
IMB juga diperlukan dalam transaksi jual beli dan sewa menyewa. IMB juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan kredit, agunan dari bank, ataupun asuransi.
Sanksi Hukum
IMB kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Padahal, jika ditelusuri pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, akan ada sanksi yang berlaku dan dinilai cukup memberatkan.
Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi penghentian sementara, sampai dengan diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan. Ancaman ini seperti tertuang dalam Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005.
Sementara merujuk Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB juga dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik pun bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Lalu, bagaimana jika rumah sudah terlanjur direnovasi namun belum ada IMB-nya? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa;
“Bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin pada saat undang-undang ini diberlakukan, maka untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Kami METRO PROPERTI Melayani Jasa Desain/ Gambar Kerja/ Gambar IMB untuk Rumah dan Bangunan serta pengurusannya untuk Wilayah Balikpapan dan Sekitarnya.
Untuk informasi hubungi kami :
metroproperti74@gmail.com
62 821 5022 3255
+62 821 5022 3255
Whatsapp : 0821 5022 3255
Renovasi, Renovasi rumah, Jasa Renovasi, Jasa renovasi rumah, IMB
Tags : Renovasi rumah
Metro Properti
Jasa Desain, Interior, Bangun dan Renovasi
Anda butuh jasa kami, silahkan hubungi kami via WA atau email
- Metro Properti
- Balikpapan 76114
- metroproperti74@gmail.com
- +0821 5022 3255