Cara Mengurus IMB Bangunan Lama, Renovasi, dan IMB yang Hilang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat yang wajib dimiliki oleh orang yang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, gudang, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.
Apabila Anda didapati tidak memiliki IMB atau data IMB Anda tidak sesuai dengan properti fisik dan data yang sebenarnya, Anda akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga atau nilai bangunan yang Anda miliki. Merugikan sekali, bukan? Oleh karena itu, pastikan Anda mengurus IMB rumah tinggal Anda dengan tata cara yang benar.
Lalu, bagaimana jika IMB Anda hilang? Dan bagaimana mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi? Mari kita simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Mengurus IMB yang Hilang
Bagaimana bila IMB yang Anda miliki hilang, Jangan khawatir ! Ayo Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan Anda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.
Berkas yang harus Anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
•Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
•Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
•Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.
Jika seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, Anda hanya perlu menunggu pembuatan ulang IMB Anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB Anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru Anda. Namun, waktu terlama IMB Anda selesai tidak lebih dari 7 hari. Perlu diketahui, dalam mengurus pengantian IMB yang hilang, Anda tidak dikenakan biaya apapun.
Perlukah Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah?
Renovasi rumah adalah merubah, memperbaharui, menambah atau memperbaiki rumah kita. Tidak semua proses renovasi mewajibkan Anda untuk memperbaharui IMB. Lalu, renovasi seperti apa yang mengharuskan Anda untuk mengurus kembali IMB? Nah, Anda diwajibkan untuk memperbaharui IMB bila renovasi yang dikerjakan melibatkan perombakan denah rumah. Seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, mengurus IMB untuk renovasi rumah hanya meliputi proyek penambahan jumlah ruangan, pembongkaran dinding untuk memperluas ruangan, atau pembuatan bangunan baru di bagian atas maupun bagian samping bangunan rumah sebelumnya. Apabila Anda hanya membuat saluran air, mengecat dinding, atau mengganti genteng, Anda tidak perlu mengurus IMB untuk renovasi rumah.
Memperbaharui IMB ketika renovasi menjamin kemudahan dan keteraturan proses jual-beli rumah kelak serta menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Jika di masa depan Anda berniat menjual rumah Anda, calon pembeli potensial sangat mungkin tidak jadi membeli rumah yang Anda jual karena adanya perbedaan IMB dengan keadaan fisik rumah Anda yang sebenarnya. Oleh karena itu, bila Anda tidak mengurus IMB ketika merenovasi rumah, rumah Anda menjadi tidak sah secara hukum.
Dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mengurus IMB renovasi rumah adalah sebagai berikut:
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
•Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
•Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
•Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
•Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, dengan skala 1:100
•Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat.
•Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan materai sebesar 6000).
•Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (8,9 x 12,7 cm), khusus IMB pemutihan.
•Pengantar/ Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya bangunan.
•Rekomendasi dinas/ instansi terkait.
•Fotokopi Akte Jual Beli
•Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.Fotocopy izin pemanfaatan ruang.
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah Anda lengkapi, segera datangi Dinas Tata Kota setempat dan serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas. Beberapa hari kemudian, Anda akan didatangi petugas yang akan memeriksa dan memastikan kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan. Setelah itu, bila dokumen Anda dinyatakan tidak bermasalah, Anda wajib melakukan pembayaran ke loket dan melakukan pembelian atas papan IMB untuk dipasang di depan rumah yang sedang direnovasi. Biasanya, IMB renovasi akan selesai dalam waktu kurang lebih 14 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Mengurus IMB Bangunan Lama atau Bangunan yang Telah Ditempati
Pengurusan IMB untuk bangunan lama atau bangunan yang telah ditempati diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 48 Ayat 3, yang berbunyi:
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.”
Berdasarkan undang-undang tersebut, Anda wajib mengurus IMB untuk bangunan yang sudah berdiri lama, selagi kondisi bangunan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman penduduk. Untuk membuktikan kelayakan kondisi bangunan, diperlukan sertifikat layak fungsi yang harus diserahkan ketika mengajukan pembuatan IMB bangunan lama. Selain itu, prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB bangunan lama dan bangunan yang telah ditempati sama persis dengan tata cara membuat IMB baru yang dapat Anda lihat di sini.
Bagaimana Bila Berkas dan Dokumen Yang Dibutuhkan Hilang?
Masalahnya sekarang, bagaimana bila berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan IMB tidak Anda miliki? Dan bagaimana bila IMB atau berkas-berkas penting lainnya belum balik nama? Jangan khawatir! Segera urus ke Kantor Pertanahan wilayah Anda dan jelaskan permasalahan Anda kepada petugas yang berwenang.
Namun, agar ketidaklengkapan dokumen kepemilikan atas bangunan tidak terjadi pada diri Anda, tetap lakukan tindakan pencegahan dengan menyimpan dokumen Anda di tempat yang aman dan memastikan kelengkapan dokumen, berkas, dan sertifikat ketika Anda membeli bangunan atau tempat tinggal dengan seksama. Jangan lupa untuk selalu melakukkan balik nama terhadap berkas-berkas tersebut! Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
Anda berminat menggunakan jasa kami ?
Untuk informasi hubungi kami :
metroproperti74@gmail.com
62 821 5022 3255
+62 821 5022 3255
Whatsapp : 0821 5022 3255
Tags :
Metro Properti
Jasa Desain, Interior, Bangun dan Renovasi
Anda butuh jasa kami, silahkan hubungi kami via WA atau email
- Metro Properti
- Balikpapan 76114
- metroproperti74@gmail.com
- +0821 5022 3255